Beberapa masyarakat tradisional memiliki praktek-praktek dan kebiasaan dalam melaksanakan peraturan lokal yang telah berjalan secara efektif selama bertahun-tahun. Mereka menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertanian dan lingkungan hutan. Peraturan atau adat istiadat tentang kebakaran yang berlaku di masyarakat dapat ditanyakan kepada para pemimpin atau tokoh masyarakat itu, serta kemungkinannya untuk ditinjau dan diberlakukan kembali. Tujuan akhirnya adalah agar kegiatan pembakaran dapat diawasi dan dikendalikan oleh masyarakat agar tidak
menjadi sumber bahaya kebakaran.
Persyaratan yang diperlukan oleh petani untuk melakukan pembakaran pada lahan pertanian atau padang rumput, meliputi:
1. Memperoleh ijin dari pimpinan masyarakat yang berwenang dan berpengalaman dalam mengendalikan kebakaran.
2. Memperoleh ijin dari pemerintah setempat yang mengacu pada peraturan daerah atau undang-undang.
3. Memilih hari yang tidak terlalu panas dan berangin.
4. Memilih waktu pada hari yang dipilih yang tidak terlalu panas dan berangin (misalnya pagi hari, atau sore hari).
5. Memperhatikan “masa bebas api” (fire-free periods), yaitu bila cuaca atau hutan di sekitarnya terlalu kering.
6. Mengenali sebelumnya batas-batas kepemilikan lahan di sekitarnya.
7. Mengumpulkan orang-orang (teman) sebagai tim untuk membantu memadamkan bila api menjalar.
8. Membersihkan vegetasi disekeliling tempat yang akan dibakar sebagai pencegah menjalarnya api ke tempat lain.
9. Pada daerah berlereng, pembakaran dimulai dari puncak (atas) menuju ke bawah untuk memperlambat menjalarnya api dan mempermudah
pengendaliannya.
10. Pemberlakuan sangsi hukuman bagi yang melanggar dan kewajiban mengganti kerugian karena kerusakan yang disebabkan oleh
kebakaran. Tindakan penting dalam mecegah terjadinya kebakaran adalah melaksanakan aturan-aturan secara konsisten dan mengenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.