Kesibukan di lingkungan rumah sakit serasa tidak habisnya, dalam kesibukan tersebut masih sempatkah kita berfikir sendainya terjadi kebakaran apakah kita dalam kondisi siap untuk menanggulangi kebakaran tersebut serta yang lebih penting lagi apakah sistem proteksi kebakaran kita dalam keadaan siap siaga? Untuk itu, kita perlu mengetahui tentang sistem proteksi kebakaran di rumah sakit. Sistem proteksi kebakaran meliputi 3 hal yaitu Sistem Proteksi Pasif, Sistem Protektif Aktif dan Manajemen Keselamatan Kebakaran.
Proteksi Bahaya Kebakaran Di Rumah Sakit
Sistem proteksi pasif adalah sistem kehandalan bangunan yang didesain pada saat perencanaan awal sebuah gedung yang meliputi konstruksi dan struktur bangunan, konstruksi tahan api, pintu jendela tahan api, sistem kompartemen tahan api, pencahayaan darurat, penghalang asap dan tangga darurat tahan api serta asap. Sistem ini ada pada semua bangunan gedung sesuai dengan Undang- undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta dijelaskan lebih rinci pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 26/PRT/M/2008. Dari beberapa sistem proteksi pasif tersebut ada yang pemantauannya harus dilakukan oleh tenaga ahli dari Instalasi Pemeliharaan Sarana RS (IPSRS), tetapi pada beberapa sarana yang lain penghuni gedung-lah yang harus melakukan pemantauan kesiapan sistem proteksi pasif tersebut, seperti kesiapan jalan darurat dan jalur evakuasi maka penghuni gedunglah yang lebih tahu kondisinya dan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga agar kondisi jalur evakuasi tetap siap pakai.
Kondisi yang dapat menurunkan kesiapan terhadap sistem proteksi pasif pada gedung antara lain meletakkan barang-barang pada jalur evakuasi atau jalan darurat, merusak atau mengganjal pintu darurat sehingga tidak dapat menutup rapat, mengunci pintu darurat dan tidak mengetahui dimana kunci pintu darurat disimpan, petunjuk jalur evakuasi yang tidak jelas dan tidak mudah terlihat. Kita harus melihat kembali kondisi keselamatan gedung di tempat kita masing- masing dan memastikan bahwa sistem tersebut siap pakai sehingga kita memiliki peluang untuk menyelamatkan diri jika terjadi kondisi darurat di lingkungan kerja kita.
Sistem Proteksi Aktif adalah sistem untuk mendeteksi kebakaran secara dini dan menginformasikan kepada penghuni gedung serta sistem untuk menanggulangi bahaya kebakaran yang meliputi detektor kebakaran, alarm kebakaran manual maupun automatik, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem Hidran Gedung dan halaman, sistem sprinkler, sistem pengendali asap (smoke control), termasuk sistem pendukungnya berupa persediaan air yang cukup serta pompa utama kebakaran yang dalam kondisi siap serta suplay listrik ke pompa tersebut yang tidak boleh dimatikan ketika power gedung dimatikan saat terjadi kebakaran.
Selain APAR semua sistem proteksi aktif dikendalikan oleh sistem yang sebagian besar menjadi tanggung jawab IPSRS dalam pemeliharaan dan pengecekannya. Unit K3 RS ikut memantau proses pemeliharaan dan pengecekan berkala untuk memastikan kesiapan sistem proteksi aktif tersebut. Unit K3 melakukan pemantauan dan pemeliharaan untuk menjamin kesiapan APAR. Agar APAR dapat digunakan secara efektif dan aman maka perlu dilakukan upaya melatih seluruh karyawan agar kompeten dalam menggunakan APAR untuk dapat memadamkan kebakaran dini secara kontinyu. Peserta didik juga dilatih agar dapat menggunakan APAR tersebut secara efektif dan aman baik melalui orientasi maupun dengan melakukan uji kompetensi penggunaan APAR.
Manajemen Keselamatan Kebakaran adalah upaya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dengan memanfaatkan sistem proteksi kebakaran yang ada sehingga rumah sakit secara mandiri dapat mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. Dengan adanya manajemen keselamatan kebakaran bukan berarti kita tidak butuh bantuan dari luar rumah sakit tetapi kita memiliki sistem penanggulangan kebakaran sehingga sebisa mungkin meminimalkan dampak kebakaran. Manajemen keselamatan kebakaran meliputi program pencegahan kebakaran, penggunaan Sistem Code Red di seluruh satuan kerja, pembentukan sistem pelaporan kondisi darurat ke pesawat 777, pembentukan Regu Penanggulangan Kebakaran RS, dan program simulasi penanggulangan kebakaran secara berkala bagi seluruh karyawan rumah sakit.
Maka dari itu persiapkan Alat Pemadam Api Untuk RS yang dapat berfungsi dengan baik dan Berstandard Nasional.